KH. Mustaqim bin Husain kalau dawuh kepada murid-muridnya kebanyakan memakai kalam kinayah , begitu juga dengan KH. Abdul Jalil Mustaqim. Menurut perkataan KH. Shadiq Muslih Al-Hajari, jika mendengarkan perkataan-perkataan KH. Mustaqim dan KH. Abdul Jalil Mustaqim, harus dengan berdzikir kepada Allah, supaya kita bisa memahami makna dari perkataan beliau tersebut, karena sumber-sumber perkataan beliau tersebut berasal dari asrarillah (dawuh sirri). Perkataan-perkataan tersebut antara lain:
1. “Menjadi orang mukmin itu harus sering memotong kuku”
Artinya: jadi orang mukmin itu harus menghilangkan sifat ‘ujub (merasa dirinya paling baik) dan supaya bisa ikhlas.
2. “Menjadi murid thariqah itu seperti orang yang antri karcis di loket. Terkadang didesak oleh temannya, diserobot gilirannya, dan ketetesan keringat temannya. Akan tetapi semua itu jangan dihiraukan, tetaplah menghadap ke loket”.
Artinya: menjadi murid thaariqah itu terkadang mendapatkan gangguan dari orang lain, keluarga, bahkan dari sesama murid. Jangan hiraukan dan tetap menghadap ke depan. Hanya berharap barakah kepada guru mursyid supaya bisa cepat mendapat tiket pesawat Thariqah Syadzaliyyah.
3. “Mencari ilmu di depan guru mursyid harus seperti orang yang mencari rumput, tapi jangan seperti orang yang mencari rumput”.
Artinya: orang yang mencari rumput jika melihat ke bawah, akan mendapat rumput yang banyak, wadahnya cepat penuh. Tetapi jika melihat ke tempat lain, sepertinya rumput yang kita lihat di tempat yang lebih jauh terlihat lebih subur daripada rumput yang ada di dekat kita. Kenyataannya, rumputnya sama saja, bahkan lebih sedikit. Karena kebanyakan pindah-pindah maka waktunya habis dan wadah rumputnya tetap kosong. Orang yang mencari ilmu haqiqat harus menghadap pada satu guru, jangan sampai melirik guru yang lainnya. Malah akan menjadi hijab (penghalang) keberhasilannya. Kecuali jika diizini oleh sang guru. KH. Abdul Jalil Mustaqim pernah berkata, “Jangan berpoligami!” . Artinya, jika mengamalkan amalan Syadziliyyah tidak boleh mengamalkan amalan lainnya yang batal, atau yang tidak seizin guru mursyid.